Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Pusat tengah mengkaji aturan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. Sebanyak 11 daerah di Jateng menjadi sasaran survei kajian tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Ekonomi Nasional.

Itu diungkapkannya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

”Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz.

Dalam kajian itu, ia berharap rumusan formula upah minimum untuk 2026 segera keluar pada satu atau dua bulan ini. Rumusan itu pun diharap tak hanya menjadi untuk penetapan UMK 2026, namun juga tahun selanjutnya.

”Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” jelas Aziz.

Terus Jaga Hubungan... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler