Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pekalongan – NS (20), pria asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap usai berulang kali mencuri uang majikannya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya hingga main judi online (judol).

Total uang yang dikuras yakni sebesar Rp 33,35 juta. Modusnya, NS mengambil kartu ATM majikannya yang dia simpan lengkap dengan catatan nomor PIN-nya.

Korban dari pencurian tersebut yakni ZH (52), wanita penjual nasi megono. NS merupakan pembantu di rumah dan warung milik ZH.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak 19 Mei hingga 3 Agustus 2025. Ia akhirnya ditangkap Senin (4/8/2025).

Mulanya, orang kepercayaan korban itu mencuri kartu ATM yang disimpan di lemari kamar rumah korban. Kartu ATM itu disimpan beserta kertas kuning bertuliskan nomor PIN standar.

”Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses bebas ke rumah korban. Pelaku mengambil ATM yang disimpan di lemari dalam kamar,” kata Warsito, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).

Korban baru menyadari aksi pencurian yang dilakukan orang kepercayaannya itu setelah mengecek rekening di Bank BRI unit Wonokerto.

Transaksi ke Aplikasi Dana...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini