Total uang yang dikuras yakni sebesar Rp 33,35 juta. Modusnya, NS mengambil kartu ATM majikannya yang dia simpan lengkap dengan catatan nomor PIN-nya.
Korban dari pencurian tersebut yakni ZH (52), wanita penjual nasi megono. NS merupakan pembantu di rumah dan warung milik ZH.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak 19 Mei hingga 3 Agustus 2025. Ia akhirnya ditangkap Senin (4/8/2025).
Mulanya, orang kepercayaan korban itu mencuri kartu ATM yang disimpan di lemari kamar rumah korban. Kartu ATM itu disimpan beserta kertas kuning bertuliskan nomor PIN standar.
”Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses bebas ke rumah korban. Pelaku mengambil ATM yang disimpan di lemari dalam kamar,” kata Warsito, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).
Korban baru menyadari aksi pencurian yang dilakukan orang kepercayaannya itu setelah mengecek rekening di Bank BRI unit Wonokerto.
Murianews, Pekalongan – NS (20), pria asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap usai berulang kali mencuri uang majikannya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya hingga main judi online (judol).
Total uang yang dikuras yakni sebesar Rp 33,35 juta. Modusnya, NS mengambil kartu ATM majikannya yang dia simpan lengkap dengan catatan nomor PIN-nya.
Korban dari pencurian tersebut yakni ZH (52), wanita penjual nasi megono. NS merupakan pembantu di rumah dan warung milik ZH.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap sejak 19 Mei hingga 3 Agustus 2025. Ia akhirnya ditangkap Senin (4/8/2025).
Mulanya, orang kepercayaan korban itu mencuri kartu ATM yang disimpan di lemari kamar rumah korban. Kartu ATM itu disimpan beserta kertas kuning bertuliskan nomor PIN standar.
”Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses bebas ke rumah korban. Pelaku mengambil ATM yang disimpan di lemari dalam kamar,” kata Warsito, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (6/8/2025).
Korban baru menyadari aksi pencurian yang dilakukan orang kepercayaannya itu setelah mengecek rekening di Bank BRI unit Wonokerto.
Transaksi ke Aplikasi Dana...
Dari hasil print rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang mengarah ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku.
”Korban menyadari uangnya hilang saat melakukan pengecekan ke BRI, saat korban akan ambil uang. Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang termasuk bermain judi online,” ungkap Warsito.
Sang majikan pun langsung melaporkan anak buahnya itu ke unit Reskrim Polsek wiradesa. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes BRI, 1 catatan kecil berisi PIN ATM, dan 26 lembar print transaksi dari aplikasi DANA milik pelaku.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.