Menyusul penghapusan itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah pada para petani eks proyek PIR tersebut di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
”Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.
Di kesempatan itu, Ahmad Luthfi mengingatkan para petani agar tak asal menggunakan sertifikat tersebut menjadi agunan pengajuan pinjaman.
Ia berpesan, agar petani menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman asal untuk usaha produktif.
Diketahui, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada periode 1984/1985. Tujuannya agar menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma supaya terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program itu, PT Pagilaran menjadi perusahaan ini, sementara petani plasmanya yakni petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Murianews, Batang – Utang petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara resmi dihapus pemerintah.
Menyusul penghapusan itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah pada para petani eks proyek PIR tersebut di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).
”Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.
Di kesempatan itu, Ahmad Luthfi mengingatkan para petani agar tak asal menggunakan sertifikat tersebut menjadi agunan pengajuan pinjaman.
Ia berpesan, agar petani menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman asal untuk usaha produktif.
Diketahui, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada periode 1984/1985. Tujuannya agar menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma supaya terjalin sinergi yang saling menguntungkan.
Dalam program itu, PT Pagilaran menjadi perusahaan ini, sementara petani plasmanya yakni petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Skema Kerja Sama...
Skema dari kerja sama itu yakni, PT Pagilaran menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.
Modal awal dari pembangunan kebun tersebut dibiayai dari pinjaman bank atau pembiayaan pemerintah dengan atas nama petani.
Hasil panennya wajib dijual ke perusahaan inti sebagai menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Sayangnya, berjalanannya waktu pemitraan PT Pagilaran dengan petani plasma tak berjalan lancar. Dinamika di lapangan seperti alih fungsi lahan hingga kualitas bibit tidak baik jadi penyebabnya. Kredit pun tak bisa terbayarkan.
Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek PIR lokal teh Jawa Tengah.
Proses penyerahannya pun tak mudah karena PIR sudah berlangsung sekitar 40 tahunan, sehingga perlu waktu untuk memverifikasi dan mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.
Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap.
Petani Ucapkan Terima Kasih...
Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.
Rinciannya, di Kabulaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat, dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.
Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya diarsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.
Penyerahan sertifikat itu pun disambut gembira para petani plasma. Salah satunya Sukawit (56), petani asal Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Ia mengucapkan, terima kasih pada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto. Awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.
”Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya.