Jumat, 21 November 2025

Murianews, BatangUtang petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara resmi dihapus pemerintah.

Menyusul penghapusan itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah pada para petani eks proyek PIR tersebut di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).

”Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.

Di kesempatan itu, Ahmad Luthfi mengingatkan para petani agar tak asal menggunakan sertifikat tersebut menjadi agunan pengajuan pinjaman.

Ia berpesan, agar petani menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman asal untuk usaha produktif.

Diketahui, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada periode 1984/1985. Tujuannya agar menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma supaya terjalin sinergi yang saling menguntungkan.

Dalam program itu, PT Pagilaran menjadi perusahaan ini, sementara petani plasmanya yakni petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. 

Skema Kerja Sama... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler