Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Hak politik eks Wali Kota Semarang Hevearitas Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri tidak dicabut.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi memutuskan tak mencabut hak politik keduanya.

Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan usia keduanya yang disebut sudah masuk dalam kategori lanjut usia.

”Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” katanya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dan KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun kepada terdakwa.

Namun, hakim berkeyakinan, Mbak Ita dan Alwin tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.

Rasa Keadilan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler