Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi memutuskan tak mencabut hak politik keduanya.
Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan usia keduanya yang disebut sudah masuk dalam kategori lanjut usia.
”Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” katanya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dan KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun kepada terdakwa.
Namun, hakim berkeyakinan, Mbak Ita dan Alwin tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.
Murianews, Semarang – Hak politik eks Wali Kota Semarang Hevearitas Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri tidak dicabut.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi memutuskan tak mencabut hak politik keduanya.
Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan usia keduanya yang disebut sudah masuk dalam kategori lanjut usia.
”Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” katanya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dan KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun kepada terdakwa.
Namun, hakim berkeyakinan, Mbak Ita dan Alwin tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana tersebut. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa.
Rasa Keadilan...
”Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua.
Diketahui, Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024. Sedangkan suaminya, Alwin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Keduanya juga didenda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak keputusan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.