Pentingnya tata kelola kearsipan itu diungkapkan Sumarno, Sekda Jateng saat Rakor Pengawasan Kearsipan se-Jawa Tengah 2025 di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).
”Data ini sesuatu yang sangat penting, karena digunakan untuk pijakan pengambilan kebijakan, keputusan, maupun penyelesaikan permasalahan,” katanya.
Dari data yang terkelola tersebut juga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, Sumarno mendorong agar semua lembaga pemerintahan melakukan kerja-kerja kerasipan dengan baik.
Sumarno juga meminta pada para petugas arsip untuk terus melakukan pengarsipan secara digital, utamanya pada naskah-naskah kuno yang bernilai sejarah.
”Kita sudah menggunakan kearsipan secara elektronik. Baik arsip lama maupun yang terkait produk hukum dan sebagainya, sudah kita alihkan dengan cara digital,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, dalam tata kelola kearsipan itu terdapat norma, standar, dan prosedur yang harus dilakukan.
Pendampingan pun terus dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jateng.
Murianews, Semarang – Tata kelola kearsipan di seluruh organisasi perangat daerah Provinsi Jawa Tengah terus diperkuat agar aman dan tertib. Upaya itu dilakukan lantaran kearsipan dapat menjadi pedoman untuk pengambilan kebijakan.
Pentingnya tata kelola kearsipan itu diungkapkan Sumarno, Sekda Jateng saat Rakor Pengawasan Kearsipan se-Jawa Tengah 2025 di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).
”Data ini sesuatu yang sangat penting, karena digunakan untuk pijakan pengambilan kebijakan, keputusan, maupun penyelesaikan permasalahan,” katanya.
Dari data yang terkelola tersebut juga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, Sumarno mendorong agar semua lembaga pemerintahan melakukan kerja-kerja kerasipan dengan baik.
Sumarno juga meminta pada para petugas arsip untuk terus melakukan pengarsipan secara digital, utamanya pada naskah-naskah kuno yang bernilai sejarah.
”Kita sudah menggunakan kearsipan secara elektronik. Baik arsip lama maupun yang terkait produk hukum dan sebagainya, sudah kita alihkan dengan cara digital,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, dalam tata kelola kearsipan itu terdapat norma, standar, dan prosedur yang harus dilakukan.
Pendampingan pun terus dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jateng.
Digitalisasi Arsip...
Dalam pelaksanaan digitalisasi arsip, Rahmah menyebut, masih menemui sejumla tantangan, di antaranya pengetahuan tenaga arsiparis terhadap teknologi digitalisasi, serta peralatan teknologi yang mendukung.
”Ada budaya digital, etika digital, dan talenta-talenta digital yang harus ditingkatkan. Kedepan kami butuh kolaborasi dengan semua pihak, baik pemerintah pusat, kabupaten/kota, serta dengan semua elemen,” kata Rahmah.
Guna mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik, pihaknya pun mendorong adanya partisipasi publik.
Sebagai informasi, dalam kegiatan rapat koordinasi itu melibatkan 35 LKD, 41 perwakilan daerah, dan 8 BUMD Provinsi Jateng.
Dalam kesempatan itu juga diberikan apresiasi untuk penyelengggara kearsipan terbaik. Di mana dimulai peringkat pertama-ketiga yakni, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.