Sadewo menyatakan, perbup itu dibuat sebelum ia menjabat sebagai bupati. Pihaknya pun siap menindaklanjuti imbauan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk tidak ada kenaikan tunjangan anggota DPRD.
”Kemarin juga sudah ada imbauan dari Pak Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dibuat pada masa kepemipinan Penjabat (Pj) Bupati Hanung Cahyo Saputro.
Pihaknya pun tidak akan melakukan penyesuaian atau menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD Banyumas.
”Jadi Banyumas tidak akan melakukan kenaikan tunjangan,” tegasnya.
Terkait nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 karena dianggap terlalu tinggi, Sadewo menyatakan masih menunggu perkembangan.
Pihaknya pun akan melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD dalam mengkaji nilai tunjangan tersebut. Ia mengaku tidak bisa serta merta menurunkan nilai tunjangan itu karena harus melalui mekanisme bersama DPRD Banyumas.
Murianews, Banyumas – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono memastikan tunjangan anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah tak naik. Itu menyusul adanya desakan dari sejumlah pihak tekait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024.
Sadewo menyatakan, perbup itu dibuat sebelum ia menjabat sebagai bupati. Pihaknya pun siap menindaklanjuti imbauan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk tidak ada kenaikan tunjangan anggota DPRD.
”Kemarin juga sudah ada imbauan dari Pak Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dibuat pada masa kepemipinan Penjabat (Pj) Bupati Hanung Cahyo Saputro.
Pihaknya pun tidak akan melakukan penyesuaian atau menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD Banyumas.
”Jadi Banyumas tidak akan melakukan kenaikan tunjangan,” tegasnya.
Terkait nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 karena dianggap terlalu tinggi, Sadewo menyatakan masih menunggu perkembangan.
Pihaknya pun akan melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD dalam mengkaji nilai tunjangan tersebut. Ia mengaku tidak bisa serta merta menurunkan nilai tunjangan itu karena harus melalui mekanisme bersama DPRD Banyumas.
Sudah sesuai mekanisme...
”Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, tunjangan perumahan dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 itu telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.
Meski begitu, pihaknya akan terbuka jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.
”Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Bupati Sadewo.
Diketahui, dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan.
Untuk ketua DPRD mendapatkan sebesar Rp 42.625.000, Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat Rp 34.650.000, dan setiap anggota DPRD masing-masing dapat Rp 23.650.000.