Kelola Sampah Pakai Open Dumping, 14 Daerah di Jateng Disanksi
Zulkifli Fahmi
Senin, 29 September 2025 17:00:00
Murianews, Semarang – Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan karena daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto mendorong daerah-daerah tersebut segera menuntaskannya.
”Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi beberapa daerah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang untuk mengatasi persoalan itu dengan diskusi pembuatan TPST regional Petalong.
”TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya,” jelasnya.
Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka mengatakan, pemerintah daerah di Jateng dinilai responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.
”Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” kata dia.
Jadi Tanggung Jawab Daerah...
- 1
- 2



