Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025). Dalam perkara ini, Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Vonis yang diberikan hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan para penuntut umum. Diketahui, Taufik Eko Nugroho sebelumnya dituntut penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Taufik terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.
Hakim juga menilai adanya relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total yang yang terkumpul mencapai Rp 2,49 miliar.
Murianews, Semarang – Taufik Eko Nugroho, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip dalam kurun waktu 2018-2023.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025). Dalam perkara ini, Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Vonis yang diberikan hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan para penuntut umum. Diketahui, Taufik Eko Nugroho sebelumnya dituntut penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Taufik terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.
Hakim juga menilai adanya relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total yang yang terkumpul mencapai Rp 2,49 miliar.
Terdakwa Berbelit...
Perbuatan terdakwa pun dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.
”Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Pada perkara itu, pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.
Sri Maryani yang bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.