Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka ini merupakan kelompok atau jaringan maupun yang beraksi secara mandiri. Sasaran para pencuri ini adalah burung berkicau yang kini lagi populer, serta komplotan curanmor yang dari waktu ke waktu selalu menjadi masalah.

Dalam proses penangkapan para pelaku pencurian ini menuru Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto satu orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

”Salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas oleh petugas. Salah satu kakinya ditembak karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Ia mengatakan, modus operasi yang digunakan para pelaku baik pencuri burung maupun curanmor hampir sama. Mereka mencari kelengahan korban saat malam hari, atau saat rumah dalam kondisi kosong.

Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan tang atau obeng. Dan mengambil sepeda motor atau burung berkicau yang harganya cukup mahal di pasaran.

”Pengungkapan kasus pencurian ini dalam waktu 3 pekan, dengan melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat,” ujarnya.
”Pengungkapan kasus pencurian ini dalam waktu 3 pekan, dengan melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat,” ujarnya.Ia menyebut, ada beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan sebagian lagi adalah pelaku baru. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di 15 lokasi baik di wilayah Cilacap maupun di luar Cilacap.”Selain pelaku pencurian kami juga menangkap tiga orang penadah yang selama ini menampung barang hasil kejahatan yang kemudian dijual lagi keluar wilayah Cilacap,” terangnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang tentang penadah dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler