Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat. Menurut dia, banyak warga yang resah lantaran ada rumah warga yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, YR terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dimintai keterangan.

”Ada laporan yang masuk karena warga resah. Polsek Cilacap Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada praktik prostitusi,” katanya, Selasa (3/9/2019).

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut. Polisi juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut. Polisi juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.Ia menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang prostitusi. Dengan jeratan pasal itu, kakek ini terancam hukuman satu tahun empat bulan.Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler