Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sudah enam kali gadis malang itu digagahi ayah kandungnya itu. Perbuatan ini dilakukannya sejak 2017 lalu, saat PS dan ibu korban belum bercerai.

Perbuatan jahat tersebut terbongkar, setelah sang anak merasa merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Srumbung, dan polisi berhasil menangkap ayah bejat tersebut.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan tersebut. Pengakuannya, ia terpengaruh minuman beralkohol saat menggagahi putrinya tersebut.

“Dengan dalam pengaruh Ciu pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali sejak tahun 2017 hingga 2019,” katanya, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui jika aksi tersebut bermula saat pelaku dan ibu korban masih berstatus suami istri. Saat itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

”Aksi itu dilakukan di rumah ibu korban. Ia juga mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada ibu korban,” ujarnya.

Pada tahun 2018, pelaku dan ibu korban bercerai. Sementara korban yang diasuh oleh pelaku, justru kembali digagahi sebanyak tiga kali.
Pada tahun 2018, pelaku dan ibu korban bercerai. Sementara korban yang diasuh oleh pelaku, justru kembali digagahi sebanyak tiga kali.“Karena merasa tertekan secara psikis dan mental, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya,“ jelas Pungky.Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kini PS telah ditahan di Rutan Polres Magelang untuk menjalani proses hukum.Dalam pengakuannya PS mengaku khilaf saat bertindak hal tak senonoh terhadap putrinya tersebut. “Saya sangat menyesal,“ akunya.Kasus itu hingga kini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magelang. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 18 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan jeratan pasal itu, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler