Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyebabnya pun sepele, karena keteledorannya menjatuhkan HP miliknya saat menjambret. Ini terjadi saat WD merampas tas milik seorang perempuan saat pulang kerja pada Sabtu (26/10/2019) malam. Ia memilih lokasi yang sepi di raya Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.

Kali ini korban yang menjadi sasaranya yakni Arum Sulastri (19) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Korban diikuti saat pulang kerja, hingga sampai di lokasi sepi WD langsung beraksi.

“Modusnya mengikuti korban yang saat itu pulang bekerja dari wilayah Kecamatan Bobotsari. Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka kemudian merampas paksa barang bawaan korban berupa tas,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, Jumat (1/11/2019).

Namun ternyata korban tidak tinggal diam. Saat tasnya ditarik paksa oleh pelaku, ia melawan sambil berteriak. Walaupun tas berhasil diambil, namun karena panik HP pelaku justru jatuh dan tertinggal di lokasi kejadian.

“Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan identifikasi dan penyelidikan. Dari HP yang tertinggal di lokasi, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya ia kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya tidak lama setelah beraksi,” ujarnya.
“Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan identifikasi dan penyelidikan. Dari HP yang tertinggal di lokasi, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya ia kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya tidak lama setelah beraksi,” ujarnya.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-4254-UL, tas selempang perempuan warna cokelat muda, satu HP merek Xiaomi, satu jaket warna abu-abu dan uang tunai Rp 100 ribu.Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Ia juga mengakui pernah melakukan tindakan yang sama di wilayah Kecamatan Kertanegara, Purbalingga.“Saat ini pelaku tersangka sudah kami amankan berikut barang buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan kami kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler