Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kali ini Dimas ditangkap lantaran tertangkap basah mencuri helm di parkiran RSUD Goetgeng Taroenadibrata Purbalingga. Ia ditangkap oleh petugas parkir saat mencuri helm merek NHK pada Rabu (6/11/2019) lalu, dan diserahkan ke Polsek Purbalingga.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata Dimas sudah berkali-kali melakukan pencurian helm di kawasan tersebut. Pengakuannya saja, ia telah mencuri sebanyak dua kali melakukan aksi pencurian.

Namun polisi tetap mengembangkan, karena ada dugaan pelaku juga melakukan pencurian di daerah lain.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan petugas parkir rumah sakit,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan, modus yang digunakan yakni pelaku masuk ke parkiran rumah sakit kemudian mengamati helm yang harganya mahal, dan kemudian mencurinya. Ia melakukan aksi pencuriannya pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat pelaku mengambil tersebut, dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.Kabag Ops menambahkan tersangka pencuri helm merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah satu perusahaan rambut palsu dan bulu mata pada tahun 2018.“Kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun,”pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler