Diduga Tilep Uang APBDes, Mantan Kades dan Bedahara Desa di Purbalingga Jadi Tersangka
Ali Muntoha
Jumat, 27 Desember 2019 11:13:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades dan perangkat desa itu terjadi pada 2015 hingga 2017. Modus yang digunakan yakni membuat laporan penggunaan dana APBDes fiktif.
“Ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Di antaranya penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif,” katanya, Jumat (27/12/2019).
Ia mencontohkan, pembangunan di desa yang dilakukan oleh swadaya masyarakat, justru dimasukkan dalam pengeluaran anggaran desa.
Di antaranya, pembangunan jembatan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat tetapi dimasukkan dalam laporan pengeluaran desa. "Padahal pembangunan jembatan secara swadaya oleh penambang pasir," ujarnya.
Ada enam sumber pendapatan desa yang diduga disalahgunakan. Yakni Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, Dana Pendapatan Asli Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, ada dua kerugian yang muncul dari kasus korupsi ini. Yakni dari tersangka Esti kerugiannya mencapai Rp 698,8 juta dan dari Setya Bakti mencapai Rp 146 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



