Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Nominal itu mengalami kenikan sebesar 8,01 persen atau naik Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Ganjar menyatakan jika penetapan UMP 2023 didasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

”Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” katanya.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Baca: Pengumuman UMP 2023 Diundur 28 November 2022

Ganjar menyebut jika inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan soal UMP Jateng 2023 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.”Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.Baca: Geruduk Kantor Ganjar, Buruh di Jateng Minta Upah Naik 13 PersenGanjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, pekerja, akademisi dan pakar, Kamis (10/11/2022) lalu. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler