Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ganjar menyebut, salah satu warga terdampak Tol Semarang-Demak seksi II datang ke Kantor Gubernuran dan mengadu.

Warga tersebut bernama Achmad Suparwi dan mendatangi kantor Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum mendapat ganti rugi padahal tanah seluas 3.940 meter telah menjadi bagian dari jalan tol Semarang-Demak Seksi 2.

”Di seksi II ini masih ada yang komplain, tanahnya merasa belum dibayar dan laporan ke saya juga,” kata Ganjar usai mengecek Tol Semarang-Demak Seksi II, Rabu (7/12/2022).

Ganjar mengaku telah mengetahui laporan tersebut dan meminta data dari warga tersebut untuk diadvokasi dan dibantu.

Selain itu, pada pembangunan Tol Demak Seksi I juga muncul gugatan dari warga terkait ganti rugi hingga menyebabkan keterlambatan pengerjaan hingga satu tahun.

”Ini yang kita butuh komunikasi terus menerus dengan masyarakat agar ini cepet bisa terlaksana,” ujarnya.

Baca: Ganjar Upayakan Tol Semarang-Demak Dibuka 15 Desember
Baca: Ganjar Upayakan Tol Semarang-Demak Dibuka 15 DesemberGanjar menegaskan, dalam hal ini pemerintah memang harus memberikan ganti rugi tersebut. Mantan anggota DPR RI itu berharap pelaksanaannya dilakukan dengan baik.”Kementerian ATR/BPN yang kita minta untuk take a lead untuk menentukan tanah ini musnah atau tidak. Sehingga nanti kalau tanah itu tidak musnah, kita akan mengganti rugi sesuai dengan ketentuan seperti yang lain, ada tanahnya,” katanya.Hanya saja, jika tanah tersebut kategorinya memang tanah musnah, Ganjar meminta komunikasi terkait uang kerohiman harus dilakukan dengan baik pula.”Biasanya dari pengalaman saya dalam soal pembebasan seperti ini, hanya butuh negosiasi,” tuturnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler