Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Video itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri Jumat (26/5) pukul 17.24 WIB. Dalam video itu, terlihat Mario Dandy Satriyo mengenakan baju berwarna hitam kemudian memakai kabel ties sendiri saat dia disorot oleh kamera.

Kemudian video tersebut juga memperlihatkan saat Mario telah mengenakan baju tahanan dan mengucapkan permohonan maaf.

Dalam unggahan itu pemilik akun juga mencantumkan caption: ”Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor!," tulis akun tersebut.



Polda Metro Jaya, Sabtu (27/5/2023) langsung merespon video yang beredar tersebut. Dilansir dari Antaranews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jika video itu merupakan hasil pengeditan dua rekaman dari peristiwa yang berbeda.

”Video tersebut merupakan dua peristiwa yang melalui proses pengeditan digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan efek latarbelakang suara sehingga menimbulkan persepsi negatif," katanya.
Baca: Lengkap, Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKIIa menyebutkan jika peristiwa yang terekam dalam video itu berada di kawasan Rutan Polda Metro Jaya. Saat itu Mario Dandy berada di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.Saat itu polisi tengah melakukan proses pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik.Fakta yang sesungguhnya menurut Trunoyudo, usai proses penyerahan selesai, penyidik memakaian baju tahanan dan memasang kabel ties kepada tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP).”Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.Baca: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Terharap AG, Pacar Mario Dandy yang Aniaya DavidMeski demikihan Kabid Humas menyatakan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kontrol sosial dengan sarana media.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler