Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY
Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Maret 2023 13:15:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Febuari 2023.
Jutaan batang rokok yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai. Selain itu, delapan minibus dan tiga microbus juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo memperkirakan potensi nilai barang yang berhasil disita oleh Bea Cukai Jateng-DIY adalah sebesar Rp 5,39 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah sebesar Rp 3,63 miliar.
”Modus dalam operasi penyelundupan relatif sama yakni dengan menggunakan kendaraan pribadi. Namun ada juga yang menggunakan microbus, seolah-olah mau berwisata,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Baca: Kudus Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



