Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan menghadirkan empat saksi dalam lanjutan persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Kudus yang dilakukan Imam Triyanto, Rabu (19/6/2024) hari ini.

Sebelumnya, pada persidangan di pekan lalu, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Ketua KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto di persidangan. Sehingga kini JPU akan membuktikan bahwa yang bersangkutan benar melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo menyebut, JPU kini telah menyiapkan empat orang saksi yang terdiri dari sejumlah pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga yang ada di Kudus.

”Di persidangan nanti akan kami hadirkan empat orang saksi,” ungkapnya

Diberitakan Imam sebelumnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum soal dugaan  tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar

Hakim menyatakan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Atas putusan ini, persidangan pun kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Imam Triyanto melalui Penasehat hukumnya Ahmad Teriswadi pun mengatakan jika kasus yang menimpa itu bukanlah perkara korupsi.

Hal tersebut dia utarakan dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun alasannya adalah karena karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.

Karena itulah, sambung dia, apabila memang benar  terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, maka seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.

KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler