Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti TNI dan Polri pun ikut ditingkatkan. Komitmen dengan pemerintah daerah juga terus ditambah sehingga penindakan dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa berjalan.
Tujuannya, tentu agar peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Jateng-DIY bisa semakin ditekan.
”Kenaikan cukai memang berpotensi membuat munculnya rokok ilegal. Namun dari kami terus melakukan pencegahan, dari dilakukan dilakukan sosialisasi masyarakat umum dan kampus serta penindakan dengan menggandeng APH,” tambahnya.
Pada tahun ini sendiri, Bea Cukai Jateng-DIY menargetkan bisa menyita setidaknya 100 juta batang rokok ilegal. Jika melihat dari trennya, bukan tidak mungkin target tersebut bisa tercapai.
Apalagi, di tiap kantor cabang Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY terus melakuka penindakan dan penyergapan pada pengiriman rokok ilegal.
Murianews, Semarang – Rokok bodong alias rokok ilegal senilai Rp 122,2 miliar berhasil digagalkan peredarannya, oleh Bea Cukai (BC) Jateng-DIY sepanjang Januari hingga September 2024.
Mengutip data dari Bea Cukai Jateng-DIY, nominal rupiah itu adalah nilai dari 87,6 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai dari 1.142 penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY dalam kurun waktu tersebut.
Tentu, jumlah itu sangatlah banyak dan butuh upaya yang lebih ketika melakukan penindakan dan penyergapan. Terlebih, Jawa Tengah merupakan jalur distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.
Sehingga pengawasan ekstra harus dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY agar penerimaan negara, terutama di bidang cukai tidak ada yang lolos.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menuturkan, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan sepanjang 2024 di Jateng-DIY itu adalah sebesar Rp 83,62 miliar.
”Rokok ilegal ini kami terus melakukan pengawasan, penyitaan pada 87,6 juta batang rokok ilegal ini angka yang besar dengan potensi kerugian negara yang juga besar,” kata dia dalam sesi materi Media Gathering Bea Cukai Jateng-DIY di Semarang, Rabu (9/10/2024).
Dibanding tahun kemarin, sambung dia, terjadi kenaikan pada jumlah penindakan dan barang yang berhasil diamankan. Salah satu penyebabnya adalah karena naiknya pita cukai di tahun 2023 dan 2024 ini.
Meski begitu, sambung dia, Bea Cukai Jateng-DIY terus berupaya menekan peredaran rokok bodong ini. Salah satunya dengan cara sosialisasi di berbagai sektor masyarakat hingga di lingkup pendidikan seperti kampus.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti TNI dan Polri pun ikut ditingkatkan. Komitmen dengan pemerintah daerah juga terus ditambah sehingga penindakan dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa berjalan.
Tujuannya, tentu agar peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Jateng-DIY bisa semakin ditekan.
”Kenaikan cukai memang berpotensi membuat munculnya rokok ilegal. Namun dari kami terus melakukan pencegahan, dari dilakukan dilakukan sosialisasi masyarakat umum dan kampus serta penindakan dengan menggandeng APH,” tambahnya.
Pada tahun ini sendiri, Bea Cukai Jateng-DIY menargetkan bisa menyita setidaknya 100 juta batang rokok ilegal. Jika melihat dari trennya, bukan tidak mungkin target tersebut bisa tercapai.
Apalagi, di tiap kantor cabang Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY terus melakuka penindakan dan penyergapan pada pengiriman rokok ilegal.
”Tahun kemari nada 90 juta batang rokok ilegal setahun. Di tahun ini kami harapkan bisa achievement penindakan di 100 juta batang (rokok ilegal),” tuturnya.
Melalui kesempatan ini, ia pun berharap peran serta masyarakat untuk bisa ikut membantu dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Apabila diketahui ada peredaran rokok bodong, maka bisa diadukan ke Bea Cukai setempat.
”Serta jangan merokok ilegal, itu tidak fair bagi pengusaha dan juga bisa merugikan negara,” tutupnya.