Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemkab Demak, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (7/11/2024).

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan juga barang kena cukai lainnya yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai semarang periode 2023-2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan, barang-barang tersebut di antaranya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter.

Selain itu juga dimusnahkan tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack.

”Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 14 miliar dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 9,7 miliar,” katanya dalam siaran pers, Kamis (7/11/2024).

Pemusnahan barang kena cukai Ilegal kali in, sambung dia, dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan.

”Barang kena cukai ilegal itu, akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius,” tambahnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler