Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Rokok bodong alias rokok ilegal senilai Rp 122,2 miliar berhasil digagalkan peredarannya, oleh Bea Cukai (BC) Jateng-DIY sepanjang Januari hingga September 2024.

Mengutip data dari Bea Cukai Jateng-DIY, nominal rupiah itu adalah nilai dari 87,6 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai dari 1.142 penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY dalam kurun waktu tersebut.

Tentu, jumlah itu sangatlah banyak dan butuh upaya yang lebih ketika melakukan penindakan dan penyergapan. Terlebih, Jawa Tengah merupakan jalur distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.

Sehingga pengawasan ekstra harus dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY agar penerimaan negara, terutama di bidang cukai tidak ada yang lolos.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menuturkan, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan sepanjang 2024 di Jateng-DIY itu  adalah sebesar Rp 83,62 miliar.

”Rokok ilegal ini kami terus melakukan pengawasan, penyitaan pada 87,6 juta batang rokok ilegal ini angka yang besar dengan potensi kerugian negara yang juga besar,” kata dia dalam sesi materi Media Gathering Bea Cukai Jateng-DIY di Semarang, Rabu (9/10/2024).

Dibanding tahun kemarin, sambung dia, terjadi kenaikan pada jumlah penindakan dan barang yang berhasil diamankan. Salah satu penyebabnya adalah karena naiknya pita cukai di tahun 2023 dan 2024 ini.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler