Sritex Bangkrut, Pembayaran Pesangon Karyawan Masih Abu-Abu

Anggara Jiwandhana
Selasa, 4 Maret 2025 12:14:00

Murianews, Sukoharjo – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex resmi bangkrut awal bulan ini. Pesangon untuk puluhan ribu karyawannya pun kini masih abu-abu.
Walau begitu, kurator Sritex Nurma Sadikin, memastikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut akan terus diupayakan.
”Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (4/3/2025).
Salah satu kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Nur Hidayat juga angkat bicara soal kapan pembayaran pesangon tersebut bisa dilakukan.
Dia mengatakan mencairkan pesangon buruh memerlukan proses panjang. Dia mengatakan, memang benar semenjak Sritex bangkrut langsung diambil alih oleh kurator. Namun kurator kepailitan juga memerlukan proses panjang untuk melakukan pemberesan.
Pihaknya akan memulai dengan mempersiapkan daftar aset dan melakukan appraisal. Hal itu juga disebut memerlukan penetapan pengadilan.
”Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvensi di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, dan kita juga nanti akan mempersiapkan daftar aset, dan ada nanti appraisal yang ditetapkan pengadilan. Baru setelah itu akan ada lelang. Jadi prosesnya nggak terlalu singkat, nanti panjang,” katanya dilansir dari detikcom.
Tenggat waktu...
- 1
- 2