Rabu, 19 November 2025

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.

Aipda R dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah. Aipda R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler