Sabtu, 14 Juni 2025

Murianews, Kendal – Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial AND (33) diringkus aparat Polrestabes Semarang usai membunuh seorang wanita open BO di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Semarang, Senin (9/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.

”Tersangka melakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, sebagaimana dilansir detikjateng, Rabu (11/6/2025).

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, hingga ponsel milik korban yang diduga wanita open BO itu.

Tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi penangkapan… 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler