Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendesak 28 kabupaten/kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) penuntasan sampah. Pasalnya hingga kini, baru tujuh daerah yang telah menindaklanjuti instruksi tersebut.

Instruksi pembentukan Satgas ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi sejak Juni 2025 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025.

Namun, dari 35 kabupaten/kota yang ada, baru Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar dan Kota Pekalongan yang sudah membentuk Satgas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, pembentukan Satgas ini sebagai upaya untuk akselerasi penuntasan sampah.

”Satgas penuntasan sampah agar dapat segera dibentuk, dan selambat-lambatnya  dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan  September 2025 ini," kata Widi disela Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025)

Dalam kesempatan itu, Sekda Jateng Sumarno juga meminta agar pemerintah kabupaten/ kota yang belum membentuk Satgas Penuntasan Sampah, segera membentuknya, sehingga mempercepat penyelesaian persoalan sampah.

Pihaknya menitikberatkan pentingnya pengelolaan sampah, sejak dari sisi hulu, agar meminimalisir timbulnya masalah lingkungan. Pengelolaan sampah dari sisi hulu, butuh keterlibatan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan sosialisasi yang massif.

Arahan pemerintah pusat... 

  • 1
  • 2

Komentar