Korupsi APBDes Rp 741 Juta, Kades di Banyumas Jadi Tersangka
Anggara Jiwandhana
Jumat, 24 Juli 2026 12:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian mencapai Rp741.588.600,” jelas Petrus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari unsur perangkat desa, dinas terkait, hingga penyedia barang.
Menariknya, selain mengamankan 62 dokumen APBDes dan puluhan stempel fiktif, penyidik turut menyita barang bukti unik berupa satu unit kereta wisata (odong-odong) serta satu set mesin pencacah sampah yang dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
Atas perbuatannya, Kades Karsono dan PM kini dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.



