Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Banyumas – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono alias Sower (55), serta mantan perangkat desa berinisial PM (63) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Akibat praktik lancung yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir membengkak hingga Rp 741,5 juta.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Januari 2026.

”Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Petrus dilansir detikjateng, Jumat (24/7/2026).

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang beragam. Mereka diduga merekayasa laporan pengadaan barang dan jasa fiktif, menggelembungkan harga (mark up), hingga memalsukan dokumen proyek pembangunan fisik seolah-olah dikerjakan secara swakelola.

Tak hanya itu, dana program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta modal BUMDes senilai Rp 225 juta juga dikendalikan secara pribadi dan ditilep menggunakan SPJ fiktif.

Kerugian negara... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler