DC Pinjol di Purworejo Ajak Ngamar Nasabah Nunggak, OJK Bertindak
Anggara Jiwandhana
Jumat, 24 Juli 2026 13:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Purwokerto – OJK resmi memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz menyusul adanya debt collector atau DC di Purworejo yang mengajak nasabah wanita berhubungan badan demi melunasi tunggakan pinjaman online (pinjol).
OJK menjelaskan produk pinjaman yang menjadi muara masalah merupakan layanan KrediFazz yang dipasarkan via aplikasi Kredivo.
Regulator menegaskan jika pelaksanaan penagihan melalui pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penuh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
”OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Selain investigasi, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola serta pengawasan terhadap DC penagih utang.
Kasus ini berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan, Purworejo, Selasa (21/7/2026). Penggerebekan dipimpin oleh suami korban, RW (29), bersama jajaran Polsek Bayan.
Terjadi komunikasi agar tak ditagih...
Ia mencurigai istrinya, UH (25), berada di dalam kamar kos bersama pria lain.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengungkapkan pria tersebut adalah LSH (26), oknum DC pinjol.
Dari hasil pemeriksaan, UH yang menunggak utang lebih dari Rp 4 juta disepakati bebas tagihan jika bersedia melayani nafsu bejat LSH.
”Terjadi komunikasi, supaya tidak ditagih dan utangnya lunas, kemudian diajak lah berhubungan intim,” ungkap Dwiyono, Rabu (22/7/2026).
Namun, polisi memastikan tindakan keji / asusila tersebut belum sempat terjadi lantaran suami korban langsung menggerebek lokasi beberapa menit setelah keduanya masuk kamar.
Peristiwa ini berujung damai di ranah hukum setelah pihak suami dan oknum DC sepakat melakukan mediasi kekeluargaan di Kepolisian.
Pihak DC membuat perjanjian hitam di atas putih untuk tidak lagi menagih utang korban, sementara suami korban memilih tidak meneruskan laporan resmi.



