Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Terima Setoran Anak Buah Sejak 2021
Murianews
Jumat, 24 Juli 2026 14:25:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sementara pada dakwaan kedua, Fadia dijerat terkait penerimaan gratifikasi rutin dari para pimpinan dinas di Pemkab Pekalongan. Uang yang diterima mencapai miliaran rupiah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
”Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ungkap Agus di ruang sidang.
Atas dakwaan tersebut, Fadia Arafiq beserta tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Fadia mengaku sudah memahami materi dakwaan dan memilih bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan.
”Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian yang lebih lanjut. Saya akan bersikap insyaallah kooperatif,” ujar Fadia di hadapan Majelis Hakim.
Di sisi lain, pengacara Fadia, Fadli Nasution, mengajukan permohonan penetapan izin berobat ke majelis hakim dengan alasan kliennya mengidap penyakit saraf terjepit. Usai persidangan, Fadia memilih enggan memberikan komentar kepada media dan langsung menuju mobil tahanan.



