Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) menggelar Operasi Zebra Candi. Berikut beberapa target yang akan menjadi sasaran operasi.
Polda Jateng menetapkan ada 9 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target dalam Operasi Zebra Candi. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho usai Apel Operasi Zebra Candi 2023 di lapangan Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Sembilan pelanggaran yang akan menjadi sasaran itu adalah soal pengendara yang terindikasi narkoba. Kemudian soal penggunaan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat atau lebih.
Selanjutnya, juga pegendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus lalu lintas, akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Candi. Termasuk juga pengendara dibawah umur dan pengedara yang melangggar marka jalan.
"Pertama seseorang mengendarai kendaraan yang terindikasi narkoba. Kedua, seseorang mengendarai kendaraan tidak pakai sabuk pengaman, ini mobil ya. Pemotor tidak pakai helm, pengendara masih di bawah umur, melanggar marka dan APILL. Kemudian yang agak viral, pengguna jalan yang lawan arus," kata Kombes Agus Suryo di Mapolda Jateng, Senin (4/9/2023).
Tindakan di lapangan oleh petugas, menurut Kombes Agus Suryo, akan dilakukan tetap denga preemtif, preventif dan humanis. Dalam hal ini tindakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan penilanga manual akan diterapkan bagi semua pelanggar.
"Termasuk pelanggaran cenglu, tahu kan? Bonceng telu (satu motor dinaiki tiga orang). Kemudian adalah penegakan hukum khusus balap liar, knalpot tidak standar, brong," imbuh Kombes Agus Suryo lagi.
Operasi Zebra Candi secara keseluruhan mengarah pada upaya mengurangi pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan. Disisi lain, ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri.



