Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang - Polresta Semarang mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pembuangan bayi. Perempuan berinisial SN (35) itu diketahui merupaka warga Kabupaten Wonosobo.

SN diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024. Selanjutnya SN akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya di Semarang. Sebelumnya pelaku pulang ke kampung halamannya di Wonosobo.

Menurut Kompol Aris Munandar, penyelidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Selanjutnya anggotanya menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, yang ternyata sudah pulang kampung. Pelaku kemudian balik ke ke Semarang pada 22 Mei 2024, dan langsung diamankan oleh anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu. Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi di rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terlepas dari hal itu, pelaku menyatakan siap untuk merawat anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit itu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler