Rabu, 19 November 2025

Murianews, Magelang – Seorang mahasiswi di Jawa Tengah harus berurusan dengan Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Mahasiswi ini diidentifikasi sebagai pembuang bayi, di TPS Sementara, Magelang Utara, Kota Magelang.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota, berhasil mengungkap kasus buang bayi yang menghebohkan ini. Mahasiswi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih diobservasi kejiwaanya.

"Dalam waktu lima jam setelah penemuan, tersangka berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).

AKBP Herlina dalam keterangannya menyebut, tersangka yang pembuang bayi merupakan mahasiswi tersebut berinisial SYK (20). Remaja ini merupakan salah satu mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah.

Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini SYK sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan dari tersangka.

"SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini," katanya.

Kasus ini buang bayi ini bermula dari penemuan bayi pada tanggal 30 Mei 2024, di tempat pembuangan sampah sementara Kampung Kluyon. Lokasinya berada di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kasus ini bermula dari seorang petugas kebersihan yang menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban, saat sedang bekerja di lokasi. Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya penemuan ini dilaporkan oleh Petugas kebersihan ke Bhabinkamtibmas desa setempat. Selanjutnya, Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP di tempat pembuangan sampah tersebut.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, bayi perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Sejumlah potongan kain dan celana panjang yang diduga milik tersangka, juga ditemukan di lokasi kejadian.

Terhadap kasus buang bayi ini, tersangka SYK dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian juga Pasal 341 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler