ASN Hadir Saat Pendaftaran Calon, Bawaslu Jateng Akan Menelusuri
Budi Santoso
Sabtu, 31 Agustus 2024 12:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Kepala Desa (Kades) dalam proses pendaftaran calon Pilkada 2024 di wilayah Jateng akan disikapi. Bawaslu Jateng (Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah) akan menelusri kasus ini.
Dugaan ketidaknetralan ASN dan Kades karena hadir saat momentum pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah disinyalir terjadi. Di berbagai wilayah di Jateng, dugaan itu dilaporkan ke Bawaslu.
Hal ini sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jateng Achmad Husain, Sabtu (31/8/2024). Menurutnya laporan mengenai dugaan ketidanetralan ini memang ada disampaikan ke beberapa Bawaslu di tingkatan Kabupaten.
"Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon," demikian dikataka Achmad Husain, seperti dilansir Antara.
Meski demikian, Achmd Husain menyatakan belum bisa merinci kabupaten atau daerah mana saja yang Bawaslunya telah menerima laporan. Namun dipastikan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan itu akan dilakukan.
Penelusuran akan dilakukan Bawaslu sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki. ASN atau kades yang terlihat saat pendaftaran di KPU akan dimintai klarifikasi terkait hal itu.
"(Akan) Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu," tambahnya.
Momen pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Jateng mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon.
Masing-masing adalah Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas. Terhadap ketiga daerah itu, KPU Jateng melalui KPU kabupaten setempat memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
Bawaslu Jateng sendiri sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon. Termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu di masing-masing kabupaten tersebut.



