Rabu, 19 November 2025

Dalam kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah ID card dan surat tugas media atas nama pelaku dari majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim.
Stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, dan uang hasil kejahatan. Semua dijadikan sebagai barang bukti untuk penanganan kasus ini.

"Barang bukti ini menunjukkan bagaimana para pelaku menggunakan identitas media untuk memeras kepala desa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.

Beberapa kepala desa yang menjadi korban dua oknum wartawan ini. Mereka adalah Kepala Desa Soka, dengan kerugian Rp2,5 juta. Kemudian Kepala Desa Pranten (Rp 2,5 juta), Kepala Desa Candirejo ( Rp 6 juta), Kepala Desa Sojomerto (Rp 11,6 juta) dan Kepala Desa Polodoro (Rp10 juta).

Kapolres Batang mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini. Sebab dalam kasus-kasus seperti ini biasanya ada keenganan untuk melaporkan ke Polisi.

"Keberanian mereka membantu kami mengungkap praktik kejahatan ini. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Dua oknum wartawan yang terlibat, kini menghadapi tuntutan hukum atas tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan identitas media.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler