Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan mengatakan, tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intervensi untuk menutupi kasus kematian G merupakan perbuatan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
”Oknum wartawan ini jelas berupaya menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana tersebut,” dalam siaran persnya, Selasa (3/12/2024).
Ia menyebut terdapat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers terhadap oknum wartawan tersebut.
”Miris, potensi pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan sendiri dan jauh dari tanggung jawab jurnalis,” tegasnya.
Murianews, Semarang – Aksi oknum wartawan di Semarang yang diduga melakukan intervensi kepada keluarga korban penembakan polisi terhadap siswa berinisial G di Semarang di kecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.
Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan mengatakan, tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intervensi untuk menutupi kasus kematian G merupakan perbuatan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
”Oknum wartawan ini jelas berupaya menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana tersebut,” dalam siaran persnya, Selasa (3/12/2024).
Ia menyebut terdapat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers terhadap oknum wartawan tersebut.
”Miris, potensi pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan sendiri dan jauh dari tanggung jawab jurnalis,” tegasnya.
Kronologi...
Sebelumnya, paman G, Agung mengakui sempat didatangi oleh Kapolrestabes Semarang ke rumah, sehari setelah kejadian penembakan.
”Kapolrestabes datang bersama rombongan, salah satunya ada wartawan,” katanya seperti dilansir Antara.
Oknum wartawan tersebut, sempat meminta agar keluarga membuat video pernyataan yang meminta agar pihak keluarga sudah menerima peristiwa tersebut.
”Tentu saja kami tidak bersedia, karena kasus ini masih belum ada kejelasan,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial G, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.
Awalnya, oknum polisi tersebut dikabarkan menembak korban karena terlibat tawuran. Saat dilerai, terdapat perlawanan hingga akhirnya petugas melakukan penembakan.
Nahas, tembakan tersebut mengenaik korban. Namun, setelah diselidiki ternyata penyebabnya bukan tawuran.
Polda Jateng pun mengungkap penembakan tersebut lantaran petugas kesal dipepet korban saat berkendara di jalan