Jumat, 24 Januari 2025

Murianews, Semarang – Aksi oknum wartawan di Semarang yang diduga melakukan intervensi kepada keluarga korban penembakan polisi terhadap siswa berinisial G di Semarang di kecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.

Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan mengatakan, tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intervensi untuk menutupi kasus kematian G merupakan perbuatan serius yang mencederai profesi jurnalis.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

”Oknum wartawan ini jelas berupaya menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana tersebut,” dalam siaran persnya, Selasa (3/12/2024).

Ia menyebut terdapat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers terhadap oknum wartawan tersebut.

”Miris, potensi pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan sendiri dan jauh dari tanggung jawab jurnalis,” tegasnya.

Kronologi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler