Rabu, 19 November 2025

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengingatkan kepada seluruh Ormas penerima dana hibah untuk menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab. Sehingga bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rommy Iman Sulaiman, yang hadir secara daring, menekankan pentingnya tertib administrasi. Pihaknya mengingatkan penyalahgunaan dana hibah akan berujung pada konsekuensi hukum.

Berikut sebagian daftar Ormas penerima dana hibah Pemprov Jateng 2025:

  1. DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Grobogan
  2. PAC Fatayat dan Muslimat NU Kecamatan di Kabupaten Demak
  3. PAC Muslimat NU Kudus
  4. Fatayat NU Kabupaten Grobogan
  5. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Grobogan
  6. Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Semarang
  7. Perkumpulan Tembang Jiwa Kabupaten Semarang
  8. Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Kota Kendal
  9. Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jateng
  10. Majelis Ekonomi, Bisnis & Pariwisata PDM Muhammadiyah Kabupaten Semarang
  11. Pimpinan Cabang Aisyiyah Suruh Kabupaten Semarang
  12. Jateng Innovation Center Cabang Kota Semarang
  13. Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar Hukum
  14. Wanita Hindu Dharma Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Melalui penyaluran dana hibah yang tepat sasaran dan terawasi, Pemprov Jateng berharap Ormas dapat menjadi mitra strategis dalam membangun masyarakat yang sehat, sejahtera, dan cinta tanah air. Melalui dana hibah ini diharapkan bisa memberi dampak positif bagi masyarakat.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler