Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus guru madrasah diniyah atau guru madin didenda Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri kembali menjadi sorotan. Di media sosial, wali murid yang diduga mendenda disebut-sebut merupakan mantan caleg (Calon Legeslatif).

Informasi tentang wali murid yang mendenda guru madin di Demak Rp 25 juta itu diunggah oleh akun @beritasemaranghariini di platform Instagram. Pada jumat (18/7/2025) akun ini mengunggah informasi dengan menyebut wali murid tersebut adalah mantan caleg.

“Masih ingatkah guru madin di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali muridnya? Ternyata, wali murid tersebut merupakan mantan caleg DPRD Demak 2024 dari Partai xxxxxxx dan hanya memperoleh 20 suara,” demikian informasi yang diunggah akun tersebut.

Unggahan ini mendapatkan atensi dari 1000 lebih netizen sampai Jumat (18/7/2025) malam. Banyak komentar yang bernada geram terhadap wali murid yang mendenda Guru Madin di Demak ini.

Kasus wali murid yang mendenda guru Madin di Demak Rp 25 juta kembali viral di media sosial. Seorang guru Madrasah Diniyyah (Madin) berinisial AZ (50), warga Kabupaten Demak, diketahui harus membayar uang damai Rp 25 juta, setelah menampar seorang murid.

Uang sebanyak itu disebut sebagai uang tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak keluarga siswa atau wali murid. Dilansir dari detik.Jateng, kejadian ini berlangsung di Madin Jatirejo Demak, Jawa Tengah, pada 30 April 2025 lalu.

Kepala Madin Jatirejo, Miftahul Hidayat, memberikan penjelasan terkait insiden ini yang terjadi di ruang kelas 5 saat pelajaran fiqih berlangsung. Saat itu ada sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal di depan kelas 5. Salah satu sandal yang dilempar masuk ke dalam kelas dan mengenai kepala AZ, hingga peci yang dikenakannya terjatuh.

Mediasi...

Merasa terganggu, AZ secara kemudian mengambil pecinya, meletakkan kitab di meja, lalu menghampiri kelas 6 untuk mengkonfirmasi siapa pelaku pelemparan. Namun, saat itu tidak langsung ada yang mengaku, sebelum kemudian beberapa siswa menunjuk salah satu siswa.

Selanjutnya, bermaksud memberi pengajaran, AZ kemudian melakukan penamparan pada siswa itu. Sehingga akhirnya kejadian ini sampai pada wali murid, orang tua dari murid yang ditampar.

Tak lama setelah kejadian, pada pukul 14.00 WIB, dilakukan mediasi antara AZ dan orang tua siswa yang ditampar AZ. Dalam mediasi tersebut, AZ mengakui tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung, yang juga diwakili oleh pihak sekolah dan seluruh guru Madin.

"Dari pihak ibu siswa kemudian menyetujui permintaan maaf tersebut. Akan tetapi ibu dari siswa tersebut meminta surat pernyataan bermateri," jelas Hidayat.

Namun, saat ditanya mengenai isi surat pernyataan, pihak keluarga belum memberikan jawaban pasti dan menyatakan akan merembukkannya terlebih dahulu. Beberapa bulan setelah insiden, lima orang yang mengaku sebagai keluarga korban datang ke kantor Madin bersama pihak kepolisian, mereka membawa surat panggilan resmi yang ditujukan kepada AZ.

"Respon dari kepolisian minta jalur mediasi di rumah Z namun pihak sekolah menyarankan mediasi di Madin saja," ungkap Hidayat.

Keprihatinan...

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan tuntutan uang damai sebesar Rp 25 juta sebagai bentuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Pihak sekolah kemudian berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi dan berharap tidak berlanjut ke ranah hukum.

Dalam perkembangannya, apa yang dialami AZ guru madin di demak ini mengundang keprihatinan dari banyak pihak. Banyak yang merasa kasihan pada AZ yang sudah sepuh, dan menyayangkan hal ini terjadi.

Beberapa pihak kemudian dikabarkan melakukan penggalangan dana untuk membantu AZ untuk memenuhi uang denda ini. Sebaliknya, netizen banyak yang menyesalkan sikap wali murid yang meminta uang denda Rp 25 juta itu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler