Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Demak – Seorang guru madrasah diniyah (guru Madin) di Kabupaten Demak viral di media sosial. Gara-garanya, ia didenda Rp 25 juta karena diduga menampar muridnya sendiri.

Salah satu akun media sosial yang mengunggah kejadian tersebut adalah akun Instagram @infokejadiandemak. Video itu diunggah Jumat (17/7/2024) dan telah ditonton ratusan ribu kali.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.

Diduga kuat, guru madin tersebut menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta.

”Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut,” tulis narasi dalam video tersebut.

Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

”Min open donasi ora,” tulis akun @exploresemarang.

”Open kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat,” sahut @riyaa_legit.

Seruan Donasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler