Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap D, dosen Fakultas Hukum (FH), yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan D terhadap seorang dokter RSI Sultan Agung Semarang, karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep birrul walidain dan takrimul aulad,” kata juru bicara Unissula, Jawade Hafidz, di Semarang, dilansir dari Antara Jumat (19/9/2025).

Jawade, yang juga Dekan FH Unissula, menjelaskan kampusnya selalu menekankan nilai birrul walidain—berbakti serta menghormati orang tua atau yang lebih tua. Juga takrimul aulad yang bermakna memuliakan serta menyayangi mereka yang lebih muda.

“Kami sangat menekankan kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum,” ujarnya.

Pimpinan kampus, lanjut dia, mengambil langkah tegas dengan membebaskan dosen tersebut dari tugas akademik paling lama enam bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Etik yang ditugaskan rektor untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.

Menurutnya, Dewan Etik Unissula telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Selain itu juga sudah mendapatkan fakta yang menjadi dasar rekomendasi sanksi. Rekomendasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen.

Dewan Etik...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler