Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengumumkan bahwa 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang terungkap tersebut.

”Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani mencapai 1.305 orang,” ungkap Ketua Satgas TPPO Polda Jateng tersebut mengutip dari laman resmi Polri, Senin (12/6/2023).

Baca: Puluhan Wanita NTB Diduga Jadi Korban TPPO di Lampung

Dari total korban tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara itu, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Brigjen Pol Abiyoso menjelaskan bahwa puluhan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari perusahaan dan perorangan.
”Para tersangka tersebut melakukan pemberangkatan tenaga migran tanpa izin atau melanggar dokumen yang ditentukan,” tegasnya.Ia kemudian memberikan contoh, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan visa atau paspor yang sah. Selain itu, ada juga kasus pekerja migran yang dipekerjakan tanpa mempertimbangkan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Baca: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPOPara tersangka dalam kasus tindak pidana ini akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler