Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (12/06/2023) di Gedung Berlian.

Rapat tersebut bertujuan untuk menjawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Tengah terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2022.

Taj Yasin menjelaskan, keberhasilan dalam perolehan pendapatan PAD Provinsi Jawa Tengah pada bidang pajak kendaraan bermotor dicapai melalui perluasan basis pelayanan. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak daerah, langkah ini juga dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data objek dengan pengembangan sistem informasi.

Baca: Waspada! Gelombang Tinggi Intai Pesisir Utara Jateng 3 Hari ke Depan

”Dalam bidang retribusi, kami melakukan perbaikan regulasi dan validasi roadmap pemetaan objek kekayaan daerah guna mengoptimalkan perolehan PAD serta merencanakan penyesuaian tarif retribusi,” ujar Taj Yasin.
Terkait pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Taj Yasin menjelaskan bahwa dilakukan perbaikan tata kelola dan perubahan kelembagaan BUMD menjadi Perseroda. Perubahan ini bertujuan untuk menjadikan lembaga lebih profesional dalam mengelola proses bisnisnya.”Upaya ini berhasil terlihat dari realisasi PAD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16,264 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 1,569 triliun dibandingkan dengan tahun anggaran 2021,” tambahnya.Wakil Gubernur juga merinci bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak daerah terealisasi sebesar 98,04%, retribusi daerah sebesar 105,37%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100%, dan lain-lain PAD yang sah sebesar 122,33%.Baca: Taj Yasin Bekali Ribuan Santri dengan Rasa Cinta Tanah AirDengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat terus meningkatkan pendapatan daerah serta menggunakan sumber daya dengan efisien untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler