Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Permasalahan ini mencuat ketika Direktur CV Dumilah Bumi Sragen, Endah Retno Wulandari, mengajukan tuntutan terhadap pemasangan paving di halaman Pasar Sukowati yang masih dalam tahap pemeliharaan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

Kuasa hukum Endah, Ali Muqorobin, menjelaskan bahwa PT kontraktor pemenang tender belum melunasi pembayaran proyek pemasangan paving senilai Rp 724 juta kepada CV kliennya.

”CV klien kami bertanggung jawab atas pekerjaan paving, material, pengurukan, dan batu alam dalam proyek dengan total sekitar Rp 3,4 miliar. Namun, pembayaran sebesar Rp 724 juta belum dibayarkan,” ujar Ali mengutip Detikjateng.com, Senin (19/6/2023).

Baca: Dimediasi Komnas HAM, 25 Penghuni Kios Renteng Sragen Akhirnya Pindah ke Pasar Sukowati

Ali juga mengungkapkan bahwa CV Dumilah Bumi telah beberapa kali mengajukan invoice kepada perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, pihak PT selalu menghindar dan tidak membayarnya.
Akibat tindakan Endah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ikut campur untuk melakukan mediasi antara subkontraktor dan PT pemenang tender. Ali menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali.”Pertama, PT Darlin Audiya diundang oleh Pemda tetapi tidak hadir. Kedua, mereka diundang lagi untuk klarifikasi, tetapi tidak hadir dan mengirimkan empat pengacara tanpa bisa mengambil keputusan. Terakhir, Pemda memanggil direktur PT tersebut untuk hadir secara pribadi, tetapi tidak datang,” ungkapnya.Dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Sragen, Ali menambahkan bahwa terungkap ada subkontraktor lain yang menghadapi masalah yang sama dengan CV Dumilah Bumi.Baca: Molor, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kena Denda Rp 429 JutaAli menyatakan bahwa total enam subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari PT tersebut atas proyek pembangunan Pasar Sukowati.”Pemda Sragen berencana melakukan mediasi sekali lagi. Menurut klarifikasi dari Pemda, PT tersebut telah melakukan pembayaran penuh sejak September sesuai Surat Hasil Pekerjaan (SHO). Namun, PT tersebut belum membayar kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler