Permasalahan ini mencuat ketika Direktur CV Dumilah Bumi Sragen, Endah Retno Wulandari, mengajukan tuntutan terhadap pemasangan paving di halaman Pasar Sukowati yang masih dalam tahap pemeliharaan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
Kuasa hukum Endah, Ali Muqorobin, menjelaskan bahwa PT kontraktor pemenang tender belum melunasi pembayaran proyek pemasangan paving senilai Rp 724 juta kepada CV kliennya.
”CV klien kami bertanggung jawab atas pekerjaan paving, material, pengurukan, dan batu alam dalam proyek dengan total sekitar Rp 3,4 miliar. Namun, pembayaran sebesar Rp 724 juta belum dibayarkan,” ujar Ali mengutip
Detikjateng.com, Senin (19/6/2023).
Baca: Dimediasi Komnas HAM, 25 Penghuni Kios Renteng Sragen Akhirnya Pindah ke Pasar SukowatiAli juga mengungkapkan bahwa CV Dumilah Bumi telah beberapa kali mengajukan invoice kepada perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, pihak PT selalu menghindar dan tidak membayarnya.
Akibat tindakan Endah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ikut campur untuk melakukan mediasi antara subkontraktor dan PT pemenang tender. Ali menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali.”Pertama, PT Darlin Audiya diundang oleh Pemda tetapi tidak hadir. Kedua, mereka diundang lagi untuk klarifikasi, tetapi tidak hadir dan mengirimkan empat pengacara tanpa bisa mengambil keputusan. Terakhir, Pemda memanggil direktur PT tersebut untuk hadir secara pribadi, tetapi tidak datang,” ungkapnya.Dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Sragen, Ali menambahkan bahwa terungkap ada subkontraktor lain yang menghadapi masalah yang sama dengan CV Dumilah Bumi.
Baca: Molor, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kena Denda Rp 429 JutaAli menyatakan bahwa total enam subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari PT tersebut atas proyek pembangunan Pasar Sukowati.”Pemda Sragen berencana melakukan mediasi sekali lagi. Menurut klarifikasi dari Pemda, PT tersebut telah melakukan pembayaran penuh sejak September sesuai Surat Hasil Pekerjaan (SHO). Namun, PT tersebut belum membayar kepada kami,” jelasnya.
Murianews, Sragen – Paving yang sudah tertata rapi di Pasar Sukowati Sragen, kini kembali acak-acakan. Pasalnya, subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, yakni CV Dumilah Bumi Sragen diduga belum dibayar oleh perusahaan pemenang tender.
Permasalahan ini mencuat ketika Direktur CV Dumilah Bumi Sragen, Endah Retno Wulandari, mengajukan tuntutan terhadap pemasangan paving di halaman Pasar Sukowati yang masih dalam tahap pemeliharaan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
Kuasa hukum Endah, Ali Muqorobin, menjelaskan bahwa PT kontraktor pemenang tender belum melunasi pembayaran proyek pemasangan paving senilai Rp 724 juta kepada CV kliennya.
”CV klien kami bertanggung jawab atas pekerjaan paving, material, pengurukan, dan batu alam dalam proyek dengan total sekitar Rp 3,4 miliar. Namun, pembayaran sebesar Rp 724 juta belum dibayarkan,” ujar Ali mengutip
Detikjateng.com, Senin (19/6/2023).
Baca: Dimediasi Komnas HAM, 25 Penghuni Kios Renteng Sragen Akhirnya Pindah ke Pasar Sukowati
Ali juga mengungkapkan bahwa CV Dumilah Bumi telah beberapa kali mengajukan invoice kepada perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, pihak PT selalu menghindar dan tidak membayarnya.
Akibat tindakan Endah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ikut campur untuk melakukan mediasi antara subkontraktor dan PT pemenang tender. Ali menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
”Pertama, PT Darlin Audiya diundang oleh Pemda tetapi tidak hadir. Kedua, mereka diundang lagi untuk klarifikasi, tetapi tidak hadir dan mengirimkan empat pengacara tanpa bisa mengambil keputusan. Terakhir, Pemda memanggil direktur PT tersebut untuk hadir secara pribadi, tetapi tidak datang,” ungkapnya.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Sragen, Ali menambahkan bahwa terungkap ada subkontraktor lain yang menghadapi masalah yang sama dengan CV Dumilah Bumi.
Baca: Molor, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kena Denda Rp 429 Juta
Ali menyatakan bahwa total enam subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari PT tersebut atas proyek pembangunan Pasar Sukowati.
”Pemda Sragen berencana melakukan mediasi sekali lagi. Menurut klarifikasi dari Pemda, PT tersebut telah melakukan pembayaran penuh sejak September sesuai Surat Hasil Pekerjaan (SHO). Namun, PT tersebut belum membayar kepada kami,” jelasnya.