Calon Jemaah Haji Asal Embarkasi Lombok Tengah Dideportasi dari Jeddah
Cholis Anwar
Rabu, 28 Juni 2023 13:10:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, mengungkapkan, yang bersangkutan dideportasi dan tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi tahun 2016.
Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport, Jeddah. Penolakan tersebut disebabkan oleh Rusna Ratnawati yang sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menggunakan visa umrah alias ilegal.
Baca: Jemaah Haji Lansia Bakal Dibadalkan Lempar Jumrahnya
”Dulu dia melakukan umrah dan kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Dia melanggar peraturan dengan melebihi batas waktu tinggal dan kabur dari tempat kerja,” jelasnya mengutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



