Kamis, 20 November 2025

Murianews, Solo – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo melakukan pengecekan terhadap lahan yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di kawasan Benteng Vastenburg, Solo.

Lahan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang negara yang terdampak kasus tersebut.

Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno mengatakan, masalah lahan di kawasan Benteng Vastenburg ini telah diikuti sejak masa pemerintahan Wali Kota Solo dipegang oleh Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk menjaga agar kawasan tersebut tidak mengalami perubahan fungsi.

”Zaman dahulu, ada rencana untuk mengubahnya menjadi hotel dan lain-lain. Namun, saat itu Pak Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah bangunan cagar budaya dan tidak dapat diubah tanpa mengacu pada Undang-Undang. Oleh karena itu, beliau tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Sukasno mengutip Detikjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Kemudian pada masa Wali Kota Solo yang dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo, juga tidak diterbitkan IMB untuk lahan tersebut. Sukasno menambahkan bahwa dua Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada berhasil dikelola oleh Pemkot Solo dan saat ini menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Galabo.

Selain itu, pengelolaan Benteng Vastenburg yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekarang dapat diambil alih oleh Pemkot Solo. Selanjutnya, tidak akan diterbitkan perpanjangan HGB.

”Ketika Mas Gibran menjabat, harapan Fraksi PDIP adalah agar masalah Benteng Vastenburg ini dapat diselesaikan dan kembali sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Solo,” tegasnya.

Menurut informasi yang diketahui, terdapat sembilan HGB di kawasan Benteng Vastenburg, dengan satu bangunan yang dimiliki oleh Direktorat Pengkajian Pertahanan Keamanan dan Geografi (Ditjianhankam).

”Semua ada 9 bidang HGB, satu bangunannya milik Hankam. setahu saya ada dua HGB yang habisnya sampai tahun 2032,” ujarnya.

Sementara itu, Benny memiliki enam bidang tanah di Benteng Vastenburg yang disita eksekusi oleh Kejagung. Sukasno menyampaikan jika lokasi tanah tersebut terletak di utara (dua bidang), timur (tiga bidang), dan selatan (satu bidang).

Untuk mengembalikan status tanah milik Benny ke tangan Pemkot, Sukasno akan merekomendasikan kepada Ketua DPC PDIP Solo untuk menggelar rapat tiga pilar.

”Di plakat itu ada tulisan ’segera dilelang’, itu yang menjadi kerisauan kami. Nanti kami akan melaporkan ke partai melalui ketua DPC Pak Rudi, kami usulkan untuk segera digelar rapat tiga pilar. Yaitu eksekutif (Gibran dan Teguh), legislatif (Fraksi PDIP), dan pengurus Partai,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler