Jaringan Peredaran Rokok Ilegal Madura-Grobogan Diringkus
Cholis Anwar
Senin, 7 Agustus 2023 07:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal asal Madura. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, sementara 1,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, akhir Juli lalu pihaknya berhasil mencegah perjalanan truk di tol Banyumanik, Kota Semarang yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
”Dari penindakan tersebut, ditemukan 60 koli rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan jumlah total 1.413.000 batang rokok. Nilai barang rokok ilegal ini mencapai Rp 1.773.315.000, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1.215.374.885,” kata Bier mengutip Detikjateng.com, Senin (7/8/2023).
Dari operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah inisial JMD (40) selaku sopir, ARS (28) yang merupakan penyedia rokok ilegal, JND (50) yang berperan sebagai pengatur pengiriman, dan ALN (20) kernet truk sekaligus anak dari JND yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai, dengan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Bier juga mengungkapkan bahwa JND, salah satu tersangka yang ditangkap, ternyata terkait dengan kasus lain yang diungkap di Grobogan pada November 2022. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap, termasuk distributor utama, sales besar, dan penjual yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Bapak Agung Mardiwibowo mengaku pihaknya akan mengawal proses hukum dengan ketat. Jika ada vonis yang kurang dari setengah dari tuntutan, jaksa akan wajib mengajukan banding untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal.



