Kamis, 20 November 2025

Murianews, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respon terhadap pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan itu dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik.

Gibran yang juga bakal calon wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), menanggapi hasil putusan tersebut dengan sikap yang penuh hormat.

”Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” ucap Gibran ketika diwawancara di Balai Kota Solo, mengutip Detik.com, Kamis (9/11/2023).

Gibran menjelaskan, dirinya hanya mengikuti keputusan yang telah dijatuhkan MKMK terhadap Anwar Usman dan enggan memberikan banyak komentar lebih lanjut.

”Saya mengikuti saja nggih, makasih,” tambahnya.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat Anwar Usman sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK.

MKMK menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman termasuk dalam kategori berat, sehingga pemberhentian dari jabatan Ketua MK diambil sebagai sanksi.

”Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler