Seorang Ayah Perkosa Dua Anak Tirinya, Satu Sudah Melahirkan Bayi
Cholis Anwar
Rabu, 29 November 2023 13:55:00
Murianews, Wonogiri – Kejadian tragis terungkap di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, di mana seorang ayah berinisial K (35) warga Manyaran, melakukan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya. Mirisnya, salah satu korban yang masih di bawah umur, bahkan hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan ia dijerat dengan tuduhan pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Anom, aksi bejat pelaku terungkap setelah istri pelaku curiga melihat salah satu korban tidak mengalami menstruasi.
Sang istri kemudian bertanya kepada anak kandungnya, yang akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya.
”Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi, dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya. Saat itu korban berada di rumah sendirian,” ungkap Anom mengutip Detikjateng.com, Rabu (29/11/2023).
Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan secara berulang sejak bulan April hingga Juni 2023. Korban, yang merupakan kakak beradik berusia 14 dan 17 tahun tidak berani melaporkan peristiwa tersebut lantaran diancam oleh pelaku.
Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh sakit perut saat sedang sekolah dan pulang ke rumah.
Saat sampai di rumah, korban mengeluhkan keluhan lain, dan ketika diperiksa, ternyata korban sedang melahirkan bayi.
”Saat itu namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut, ibu korban memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan,” terang Anom.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku juga memperkosa kakak korban yang berusia 17 tahun.
Pelaku saat ini dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 UU No 17 /2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.