Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Tutup Usia di Lapas Semarang
Cholis Anwar
Kamis, 30 November 2023 13:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang juga merupakan terpidana kasus korupsi, meninggal dunia di usia 63 tahun di ruang Garuda RSUP Kariadi Semarang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Aditya Kandu, Kamis (30/11/2023).
Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada periode 2007-2017, dibawa ke rumah sakit oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang.
Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, Eddy Rumpoko akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Kariadi.
”Secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan,” ungkap Aditya mengutip Tribunjateng.com, Kamis (30/11/2023).
Meninggal pada pukul 05.30 WIB, jenazah Eddy Rumpoko telah diberangkatkan dari RSUP dr Kariadi menuju rumah duka di Kota Malang, Jatim pada pukul 08.30 WIB.
Eddy Rumpoko terjerat dalam kasus korupsi ganda. Pertama, ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 karena menerima suap. Melalui Majelis Kasasi Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, dalam kasus pengembangan gratifikasi, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara pada 19 Mei 2022.



