Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang resmi menetapkan 20 titik di Kota Semarang yang harus steril dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1168 Tahun 2024.

”Guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana lingkungan yang kondusif, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK,” kata Zaini dikutip dari Detikjateng.com, Kamis (10/10/2024).

Kedua pasangan calon yang berlaga dalam Pilwalkot Semarang, yakni Yoyok Sukawi-Joko Santoso dan Agustina Wilujeng-Iswar Aminudin, beserta tim kampanye mereka diperbolehkan memasang APK di papan reklame milik swasta yang telah memiliki izin komersil dari pemerintah. Pemasangan APK ini diperbolehkan selama masa kampanye hingga 23 November 2024.

Zaini menjelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi beberapa aturan.

”Pemasangan APK tidak boleh merusak pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, atau fasilitas umum lainnya. Juga dilarang melintang di atas jalan, menutupi trotoar, atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” jelas Zaini.

Selain itu, para calon dan tim kampanye dilarang memasang bendera kampanye dengan ukuran yang lebih tinggi dari bendera merah putih di sekitarnya.

APK juga tidak boleh mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau ujaran kebencian, dan harus dipasang dengan jarak minimal 5 meter dari APK lainnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler