Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1168 Tahun 2024.
”Guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana lingkungan yang kondusif, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK,” kata Zaini dikutip dari Detikjateng.com, Kamis (10/10/2024).
Kedua pasangan calon yang berlaga dalam Pilwalkot Semarang, yakni Yoyok Sukawi-Joko Santoso dan Agustina Wilujeng-Iswar Aminudin, beserta tim kampanye mereka diperbolehkan memasang APK di papan reklame milik swasta yang telah memiliki izin komersil dari pemerintah. Pemasangan APK ini diperbolehkan selama masa kampanye hingga 23 November 2024.
Zaini menjelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi beberapa aturan.
Selain itu, para calon dan tim kampanye dilarang memasang bendera kampanye dengan ukuran yang lebih tinggi dari bendera merah putih di sekitarnya.
APK juga tidak boleh mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau ujaran kebencian, dan harus dipasang dengan jarak minimal 5 meter dari APK lainnya.
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang resmi menetapkan 20 titik di Kota Semarang yang harus steril dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1168 Tahun 2024.
”Guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana lingkungan yang kondusif, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK,” kata Zaini dikutip dari Detikjateng.com, Kamis (10/10/2024).
Kedua pasangan calon yang berlaga dalam Pilwalkot Semarang, yakni Yoyok Sukawi-Joko Santoso dan Agustina Wilujeng-Iswar Aminudin, beserta tim kampanye mereka diperbolehkan memasang APK di papan reklame milik swasta yang telah memiliki izin komersil dari pemerintah. Pemasangan APK ini diperbolehkan selama masa kampanye hingga 23 November 2024.
Zaini menjelaskan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi beberapa aturan.
”Pemasangan APK tidak boleh merusak pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, atau fasilitas umum lainnya. Juga dilarang melintang di atas jalan, menutupi trotoar, atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” jelas Zaini.
Selain itu, para calon dan tim kampanye dilarang memasang bendera kampanye dengan ukuran yang lebih tinggi dari bendera merah putih di sekitarnya.
APK juga tidak boleh mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau ujaran kebencian, dan harus dipasang dengan jarak minimal 5 meter dari APK lainnya.
Berikut ini 20 Titik di Kota Semarang yang Steril dari APK:
- Kawasan jalan protokol (Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pemuda, dll.)
- Kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, Polri (dalam radius 50 meter)
- Pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal bus (dalam radius 50 meter)
- Area pelabuhan udara
- Sekolah dan kampus (dalam radius 50 meter)
- Tempat ibadah (dalam radius 50 meter)
- Museum (dalam radius 50 meter)
- Kawasan Kota Lama
- Rumah sakit (dalam radius 50 meter)
- Kawasan Tugu Muda (radius 150 meter)
- Tiang listrik, tiang telepon, PJU, pohon penghijauan, dll.
- Tiang penunjuk jalan, rambu lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas
- Pagar, pohon, dan tanaman di taman kota
- Taman milik pemerintah kota, kecuali taman tertentu
- Boulevard dan taman Simpang Lima
- Tempat pemakaman
- Jembatan penyeberangan orang (JPO)
- Halte bis, halte BRT, pos polisi, dll.
- Pagar jembatan sungai, tol, dan median jalan
- Kawasan jalan protokol (kecuali di halaman kantor partai politik)